Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan
Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu
disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran
Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh
infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN,
maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat
time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga
kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan
dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan
pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat
penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang
perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui
infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya,
peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis
alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya
lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai
seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan
uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar