Kamis, 24 Juli 2014

Pencucian Uang (Money laundering)

Pencucian uang (Money Laundering) upaya untuk menyamarkan asal usul uang melalui berbagai macam transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Mungkin ada beberapa dasar terjadinya Pencucian Uang (Money Laundering), seperti halnya, pelaku (Money Laundering) menempatkan uang yang diperoleh dari suatu tindak pidana ke dalam suatu tempat yang di anggap aman. Kemudian adanya layering, yaitu kegiatan untuk menghilangkan uang haram tersebut dengan menciptakan transaksi yang berlapis-lapis, contohnya pelaku mentransfer uang tersebut ke berbagai Negara lain dalam bentuk mata uang asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar