Hak
dan Kewajiban Warga Negara (Undang-udang dasar 1945 pasal 27 – pasal 34)
Hak dan Kewajiban WNI Menurut Pasal 27-34 UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Hak Asasi Manusia (Undang - Undang Dasar
1945 Pasal 28A – Pasal 28J)
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM
secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. **)
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2)
Setiap orang berhak
untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari
negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan
hidup baik dan
sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)
Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan
khusus untuk
memperoleh kesempatan
dan manfaat yang
sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)
Setiap orang berhak
atas jaminan sosial
yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. **)
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
**)
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah
hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. **)
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan
perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2)
Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan
moral, nilainilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar