Hak
dan Kewajiban Warga Negara (Undang-udang dasar 1945 pasal 27 – pasal 34)
Hak dan Kewajiban WNI Menurut Pasal 27-34 UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Hak Asasi Manusia (Undang - Undang Dasar
1945 Pasal 28A – Pasal 28J)
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM
secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap 
orang  berhak  untuk 
berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan 
pribadi  dan  lingkungan 
sosialnya,  serta  berhak 
untuk mencari,  memperoleh,  memiliki, 
menyimpan,  mengolah,  dan 
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. **)
Pasal 28G 
(1) 
Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi, 
keluarga,  kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah 
kekuasaannya,  serta berhak atas
rasa aman  dan  perlindungan 
dari  ancaman ketakutan  untuk 
berbuat  atau tidak berbuat
sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2) 
Setiap  orang  berhak 
untuk  bebas  dari 
penyiksaan  dan  perlakuan 
yang merendahkan  derajat  martabat 
manusia  dan  berhak  
memperoleh  suaka politik dari
negara lain. **)
 Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan 
hidup  baik  dan 
sehat  serta  berhak 
memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) 
Setiap  orang  mendapat 
kemudahan  dan  perlakuan 
khusus  untuk
memperoleh  kesempatan 
dan  manfaat  yang 
sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) 
Setiap  orang  berhak 
atas  jaminan  sosial 
yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. **)
(4) 
Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik 
pribadi  dan  hak milik 
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
**)
Pasal 28I
(1) 
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,  hak  beragama, 
hak  untuk  tidak 
diperbudak,  hak  untuk 
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang 
berlaku  surut  adalah 
hak  asasi  manusia  
yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2) 
Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan 
yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. **)
(3) 
Identitas budaya dan hak masyarakat 
tradisional dihormati  selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) 
Perlindungan,  pemajuan,  penegakan, 
dan  pemenuhan  hak 
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5) 
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum 
yang  demokratis,  maka 
pelaksanaan  hak  asasi 
manusia dijamin,  diatur,  dan 
dituangkan  dalam  peraturan  
perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) 
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain 
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2) 
Dalam  menjalankan  hak 
dan  kebebasannya,  setiap 
orang  wajib  tunduk kepada 
pembatasan  yang  ditetapkan 
dengan  undang-undang   dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta  penghormatan atas
hak  kebebasan orang  lain 
dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil 
sesuai dengan  pertimbangan
moral,  nilainilai  agama,  
keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar