Minggu, 30 Juni 2013

Perkembangan Sistem Politik Indonesia dan Otonomi Daerah

Perkembangan Sistem Politik Indonesia

Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai kembali terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2014 nanti.
Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Pada 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Otonomi Daerah

Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Kelebihan dan Kekurangan adanya Otonomi Daerah
  •  Untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang terlalu berat karena harus mengurus indonesia dari sabang sampai marauke.
  • Otonomi daerah dapat memberikan kesempatan yang sangat besar kepada daerah untuk berkembang sesuai potensi yang dimilikinya dengan segala SDA dan SDM nya.
  • Pengelolaan SDA yang ada akan lebih maksimal, mengingat daerah lebih tau dan mengenal potensinya, sehingga bisa mengelola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakatnya.
  • Terciptanya pelayanan terhadap masyarakat lebih baik, karena pemerintah lebih dekat dengan rakyatnya begitu juga sebaliknya
  • Masalah yang muncul di daerah dapat di tangani dengan cepat, karena tidak perlu menunggu perintah atau keputusan dari pusat. Tindakan yang diambil terhadap masalah lebih cepat.
  • Peran pemerintah daerah sangat besar dan AKtif bekerja sama dengan masyarakatnya untuk mengembangkan daerahnya ke arah yang lebih baik tentunya.    
 Keberhasilan Otonomi Daerah


Ada begitu banyak teori yang berkembang tentang faktor yang dianggap bisa menjadi penentu keberhasilan program otonomi daerah. Namun dari semua teori yang muncul penulislebih memilih referensi yang bisa dikatakan hampir mendekati kemungkinan benar tidaknya teori di atas yang penulis ambil dari Jurnal Alternativa edisi Desember 2009 tentang Neoliberalisme: Sebuah Perpektif dan Konsekuensi Praktisnya.
 
A. KEBUTUHAN MODAL
Salah satu sumber penting dalam hal pendanaan dan permodalan adalah pinjaman uang atau dukungan investor dari luar daerah dan bahkan dari luar negeri. Pemupukan modal melalui tabungan masyarakat di daerah selama ini dapat dikatakan belum cukup berhasil dana sangat terbatas dikarenakan oleh kendala yang bersifat sosio-ekonomis yaitu tingkat pendapatan masyarakat yang relative rendah dan lembaga perbankan masih dianggap sesuatu yang asing sehingga kebiasaan menabung di bank  belum cukup meluas ke semua lapisan masyarakat. Di pihak lain, fungsi koperasi yang diharapkan dapat menjadi sarana pemupukan modal bersama juga tidak cukup berkembang.
B. KEBUTUHAN TEKNOLOGI
Penguasaan keterampilan teknis dan penggunaan teknologi berguna untuk meningkatkan nilai tambah produksi para pelaku ekonomi terutama di kalangan para petani, nelayan, pengrajin, industriawan dan pedagang di daerah-daerah.karena tingkat pendidikan yang rendah ataupun karena pendidikan yang diikuti kurang relevan dengan kebutuhan sehari-hari maka perluasan kesadaran mengenai pentingnya teknologi dalam kegiatan  perekonomian juga berjalan sangat lamban padahalperkembangan produk asing yang sarat teknologi terus membanjiri pasar lokal.
C. KEBUTUHAN TENAGA KERJA
Masalah lain yang juga menghambat adalah mengenai kebutuhan tenaga terampil dirasakan sangat kurang. Seperti yang telah dibahas di atas bahwa sebagaian besar kendala tersebut dikarenakan pendidikan yang dikembangkan di daerah kurang relevan dengan kebutuhan setempat. Akibatnya investasi dengan maksdu mendirong roda perekonomian di daerah juga terhambat oleh kurangnyya tenaga terampil.
D. MOBILITAS TENAGA AHLI
Untuk mengatasi persoalan-persoalan mengenai ketenaga-kerjaan di atas maka dibutuhkan dukungan tenaga ahli sehingga dewasa ini dikembangkan upaya-upaya untuk memobilisasi tenaga ahli yang selama ini hanya berpusat di kota-kota besar.
E. AKSES INFORMASI DAN SISTEM JARINGAN INFORMASI
Hal berikut juga penting untuk mendukung fungsi kerja dari semua sektor. Kata kunci persoalan di daerah adalah informasi. Memang benar adanya bahwa di setiap daerah harus ada Kantor Statistik akan tetapi fungsi mereka selama ini hanya melayani kebutuhan pemerintah pusatuntuk menghimpun informasi dalam rangka perumusan pusat kebijakan di tingkat nasional.
F. PELUANG UNTUK PARA INVESTOR
Sampai sekarang memang sangat banyak calon investor yang menyadari bahwa peluang yang tercipta di balik kebijakan otonomi daerah sangat besar dan terbuka. Sebagaian besar penyebabnya adalah potret suram investasi yang terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat mengenai jumlah hari yang diperlukan untuk mendaftarkan paerusahaan baru mencapai 151 hari. Kondisi ini sangat jauh dari rata-rata secara internasional yakni 50,5 hari. Iklim investasi yang positif di daerah dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berupa:
1.Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan daerah dan produk hokum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
2.Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas tehadap asset-aset berharga perusahaan, jalur distribusi serta tempat penyimpanan barang atau gudang.
3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor yang meliputi perijinan investasi, imigrasi, pembeaan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
4. Memberikan rangkaian paket insentif secara selektif kepada para investor yang bersaing.
5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.
 
 
 
 Sumber 1
Sumber 2 
Sumber 3 

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Pengertian Strategi Nasional

Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan). Strategi nasional adalah pengetahuan tentang penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer + kekuatan non militer) untuk usaha perang (keamanan) dan usaha damai (kesejahteraan) untuk menuju kepencapaian tujuan Nasional.


Stratifikasi dalam politik nasional
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

         Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat penentu kebijakan puncak
    Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
  2. Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
  3.  Tingkat penentu kebijakan khusus
    Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
  4. Tingkat penentu kebijakan teknis
    Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
  5.  Tingkat penentu kebijakan di daerah
    Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Manajemen nasional pada masa orde baru dan masa reformasi
Masa kepemimpinan Presiden Soeharto (Orde Baru)

Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.

Masa kepemimpinan Presiden SBY (Era Setelah Reformasi)

Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat siding MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya. Presiden dan wakil presiden terpilih
Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia


Wikipedia
Sumber 1
Sumber 2