Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai kembali terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2014 nanti.
Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Pada 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Otonomi Daerah
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Kelebihan dan Kekurangan adanya Otonomi Daerah
- Untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang terlalu berat karena harus mengurus indonesia dari sabang sampai marauke.
- Otonomi daerah dapat memberikan kesempatan yang sangat besar kepada daerah untuk berkembang sesuai potensi yang dimilikinya dengan segala SDA dan SDM nya.
- Pengelolaan SDA yang ada akan lebih maksimal, mengingat daerah lebih tau dan mengenal potensinya, sehingga bisa mengelola dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakatnya.
- Terciptanya pelayanan terhadap masyarakat lebih baik, karena pemerintah lebih dekat dengan rakyatnya begitu juga sebaliknya
- Masalah yang muncul di daerah dapat di tangani dengan cepat, karena tidak perlu menunggu perintah atau keputusan dari pusat. Tindakan yang diambil terhadap masalah lebih cepat.
- Peran pemerintah daerah sangat besar dan AKtif bekerja sama dengan masyarakatnya untuk mengembangkan daerahnya ke arah yang lebih baik tentunya.
Ada
begitu banyak teori yang berkembang tentang faktor yang dianggap bisa
menjadi penentu keberhasilan program otonomi daerah. Namun dari semua
teori yang muncul penulislebih memilih referensi yang bisa dikatakan
hampir
mendekati kemungkinan benar tidaknya teori di atas yang penulis ambil
dari Jurnal Alternativa edisi Desember 2009 tentang Neoliberalisme:
Sebuah Perpektif dan Konsekuensi Praktisnya.
A. KEBUTUHAN MODAL
Salah satu sumber penting dalam hal pendanaan dan
permodalan adalah pinjaman uang atau dukungan investor dari luar daerah dan
bahkan dari luar negeri. Pemupukan modal melalui tabungan masyarakat di daerah
selama ini dapat dikatakan belum cukup berhasil dana sangat terbatas
dikarenakan oleh kendala yang bersifat sosio-ekonomis yaitu tingkat pendapatan
masyarakat yang relative rendah dan lembaga perbankan masih dianggap sesuatu
yang asing sehingga kebiasaan menabung di bank
belum cukup meluas ke semua lapisan masyarakat. Di pihak lain, fungsi
koperasi yang diharapkan dapat menjadi sarana pemupukan modal bersama juga
tidak cukup berkembang.
B. KEBUTUHAN TEKNOLOGI
Penguasaan keterampilan teknis dan penggunaan teknologi
berguna untuk meningkatkan nilai tambah produksi para pelaku ekonomi terutama
di kalangan para petani, nelayan, pengrajin, industriawan dan pedagang di
daerah-daerah.karena tingkat pendidikan yang rendah ataupun karena pendidikan
yang diikuti kurang relevan dengan kebutuhan sehari-hari maka perluasan
kesadaran mengenai pentingnya teknologi dalam kegiatan perekonomian juga berjalan sangat lamban
padahalperkembangan produk asing yang sarat teknologi terus membanjiri pasar
lokal.
C. KEBUTUHAN TENAGA KERJA
Masalah lain yang juga menghambat adalah mengenai
kebutuhan tenaga terampil dirasakan sangat kurang. Seperti yang telah dibahas
di atas bahwa sebagaian besar kendala tersebut dikarenakan pendidikan yang
dikembangkan di daerah kurang relevan dengan kebutuhan setempat. Akibatnya
investasi dengan maksdu mendirong roda perekonomian di daerah juga terhambat
oleh kurangnyya tenaga terampil.
D. MOBILITAS TENAGA AHLI
Untuk mengatasi persoalan-persoalan mengenai
ketenaga-kerjaan di atas maka dibutuhkan dukungan tenaga ahli sehingga dewasa
ini dikembangkan upaya-upaya untuk memobilisasi tenaga ahli yang selama ini
hanya berpusat di kota-kota besar.
E. AKSES INFORMASI DAN SISTEM JARINGAN INFORMASI
Hal berikut juga penting untuk mendukung fungsi kerja
dari semua sektor. Kata kunci persoalan di daerah adalah informasi. Memang
benar adanya bahwa di setiap daerah harus ada Kantor Statistik akan tetapi
fungsi mereka selama ini hanya melayani kebutuhan pemerintah pusatuntuk
menghimpun informasi dalam rangka perumusan pusat kebijakan di tingkat
nasional.
F. PELUANG UNTUK PARA INVESTOR
Sampai sekarang memang sangat banyak calon investor
yang menyadari bahwa peluang yang tercipta di balik kebijakan otonomi daerah
sangat besar dan terbuka. Sebagaian besar penyebabnya adalah potret suram
investasi yang terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat mengenai jumlah hari
yang diperlukan untuk mendaftarkan paerusahaan baru mencapai 151 hari. Kondisi
ini sangat jauh dari rata-rata secara internasional yakni 50,5 hari. Iklim
investasi yang positif di daerah dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berupa:
1.Memberikan kepastian hukum
atas peraturan-peraturan daerah dan produk hokum yang berkaitan dengan kegiatan
penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi
usaha.
2.Memelihara keamanan dari
potensi gangguan kriminalitas tehadap asset-aset berharga perusahaan, jalur
distribusi serta tempat penyimpanan barang atau gudang.
3. Memberikan kemudahan yang
paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor yang meliputi
perijinan investasi, imigrasi, pembeaan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
4. Memberikan rangkaian paket
insentif secara selektif kepada para investor yang bersaing.
5. Menjaga kondisi iklim
ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Sumber 2
Sumber 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar