Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Unsur-unsur yang ada didalam suatu Negara:
1. Wilayah
Bagaimanapun
unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah
tempat negara tersebut berdiri..
2. Rakyat
Tanpa
rakyat, negara tidak dapat berdiri.
3. Pemerintaahan
yang Memiliki Kekuasaan / Kedaulatan
Unsur
ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan
dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat)
tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut
sebagai negara.
Teori
Terbentuknya Negara:
·
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan
soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu
menjadi suatu kenyataan.
·
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan
karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia,
melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa
selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah
karunia atau kehendak Tuhan.
·
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa
negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama
mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan
kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”. Karl Marx
berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara
ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa
itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat
·
Teori
Modern
Teori
modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk
memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh
Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg
mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian
istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis,
sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
Tujuan Negara:
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu
tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda
sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup
yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau
hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada
beberapa tujuan Negara yakni:
- Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- Tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar raktaynya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
- Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Bentuk-bentuk negara dan
pemerintahan:
1. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan
Suatu negara berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.
Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai
status bagian-bagian.
Negara
Kesatuan dapat berbentuk:
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara
serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan
kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi
satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara
bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya
kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa
bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari
pemerintah negara-negara bagian.
2.
Bentuk Pemerintahan
Kerjaan (Monarki) adalah suatu
negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu.
Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih
putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah
(permaisuri).
Ada
beberapa macam kerjaan (Monarki)
a.
Monarki
Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja
merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah
Kehendak Raja
b.
Monarki
Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh
suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan
harus sesuai dengan kontitusi
c.
Monarki
palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana
paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab
sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing
kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat yang bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun
seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab menteri)
Sumber 1
Sumber 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar